Hakim Nyatakan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Rp 30,8 Miliar
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa sebesar Rp 30,8 miliar.