World News in Indonesian

Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Читайте на 123ru.net