Mengonsumsi Barang Haram untuk Obat Bolehkah? Begini Pendapat Syaikh Al-Qardhawi
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan para ulama fiqih berbeda pendapat perihal daruratnya berobat, yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan.