World News

Praperadilan Pegi Dikabulkan PN Bandung, Bareskrim: Kami Tunduk pada Putusan Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Dalam putusannya PN Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hokum.

Читайте на 123ru.net