Korban Salah Tangkap Berhak Menerima Ganti Rugi, Segini Besarannya!
![Korban Salah Tangkap Berhak Menerima Ganti Rugi, Segini Besarannya!](https://pict.sindonews.net/dyn/850/pena/news/2024/07/09/13/1412165/korban-salah-tangkap-berhak-menerima-ganti-rugi-segini-besarannya-nfl.jpg)
Fenomena korban salah tangkap belakangan menjadi perhatian masyarakat luas. Terbaru, ada sosok Pegi Setiawan yang disebut sebagai korban salah tangkap dalam pusaran kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.