World News

Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum

Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum

Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat pada Jumat (19/7/2024) yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum, dan harus diakhiri secepat mungkin.

Читайте на 123ru.net