Dirut PT Timah Didakwa Tampung Hasil Penambangan Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun
Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani didakwa melakukan kerja sama dan menampung hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun.