Talak Harus Dijatuhkan Bertahap, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talak untuk tiga kali, dengan suatu syarat tiap kali talak dijatuhkan pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya.