Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).