World News

Awas! PPN 12% Menggerus Daya Beli yang Sebelumnya Sudah Lesu

Komisi XI DPR RI telah menegaskan bahwa penundaan kenaikan PPN menjadi 12% tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) 2021. Ini berarti prosesnya bisa diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) saja.

Читайте на 123ru.net