KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Senilai Rp637 Miliar ke Kas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp637 miliar ke kas negara. Jumlah tersebut disetorkan dalam kurun waktu Januari-Oktober 2024.