Tarif PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah dipastikan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah dipastikan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.