KKP Tegaskan Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30 Km Langgar Hukum UNCLOS 1982
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang melanggar hukum laut internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.