Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
DJP Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.