World News

Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa barang konsumtif maupun primer, haram dikenakan pajak. MUI juga mengusulkan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk mengurangi nilai kewajiban pajak.

Читайте на сайте