World News

MUI Kritisi Aturan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru, Ungkap Potensi Bertentangan Hukum Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah klausul yang mengatur larangan nikah siri dan poligami di KUHP baru. Aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam seperti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan.

Читайте на сайте