Soal PK Mardani H Maming, KPK Minta MA Perkuat Putusan Pengadilan Tipikor
KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Sebab PK yang dilakukan Mardani tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.