KPU: Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan, syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024 harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.