Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jokowi, Intip Syarat dan Aturan Gajinya
![Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jokowi, Intip Syarat dan Aturan Gajinya](https://pict.sindonews.net/dyn/850/pena/news/2024/07/03/34/1408411/cuti-melahirkan-6-bulan-disahkan-jokowi-intip-syarat-dan-aturan-gajinya-ypp.jpg)
Jokowi resmi mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan.