Resmi Ajukan PK ke PN Cirebon, Saka Tatal Bahagia Pegi Setiawan Diputus Bebas
Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). PK diajukan karena proses penyidikan tahun 2016 dianggap tidak sesuai prosedur.