Dear Warga Jambi, Ini Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan
Pemprov Jambi bersama Polri dan TNI tidak main-main dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jambi. Mereka mengeluarkan maklumat secara tegas bagi pembakar lahan akan dipidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.