Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara
![Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara](https://pict.sindonews.net/dyn/850/pena/news/2024/07/30/13/1425993/kasus-bts-4g-jemmy-sutjiawan-divonis-3-tahun-penjara-euh.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan dengan hukuman 3 tahun penjara.