World News in Indonesian

Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli: Pelaku Pembunuhan Pasal 340 Selalu Memiliki Motif

Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP diperuntukan bagi para pelaku pembunuhan yang memiliki motif atau rencana dalam menjalankan aksinya.

Читайте на 123ru.net