World News in Indonesian

Juru Bicara Kemenkes: Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Читайте на 123ru.net