OJK Minta Perbankan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM
OJK meminta agar Bank Himbara segera mengimplementasikan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.