Catat, Karyawan Kerja saat Libur Pilkada Wajib Diberi Uang Lembur
Lewat aturan tersebut, pekerja yang masuk ditanggal pencoblosan Pilkada Serentak yang jatuh pada 27 November 2024 berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.