Warga Jakarta! Bayar PKB dan BBNKB Bebas Denda Sampai 31 Desember 2024!
Per 2 Desember 2024, Pemprov Jakarta menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB. Penghapusan berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang