UMP Jakarta Ditetapkan Rp5.396.761, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% atau menjadi Rp5.396.761. Seluruh perusahaan diminta untuk mematuhi aturan tersebut.