Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.