World News in Indonesian

3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5,5 hingga 8 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Читайте на 123ru.net