Mahfud Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal 55 KUHP karena Ampuni Koruptor, Prof Romli Beri Tanggapan
Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut memaafkan koruptor melanggar Pasal 55 KUHP.