KPK: Pasal Gratifikasi Tak Berlaku usai Menag Lapor sebelum 30 Hari Penggunaan Jet Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak dikenai pasal gratifikasi. Sebab, dia telah melapor ke KPK sebelum 30 hari sejak tanggal dugaan penerimaan gratifikasi.