World News in Indonesian

Kejati Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer, Kerugian Negara Rp 118 Juta Telah Dipulihkan

Huda sebelumnya diduga melakukan rangkap jabatan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara selama lima tahun

Читайте на сайте