Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Ada Fee Percepatan Rp42 Juta hingga Rp84 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan calon jemaah haji (calhaj) dikenai fee percepatan USD2.500 atau Rp42,2 juta di 2024 dan Rp84,4 juta di 2023.