Nikmati Keringanan Pajak, Yuk Lakukan Pemutakhiran NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan
![Nikmati Keringanan Pajak, Yuk Lakukan Pemutakhiran NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan](https://pict.sindonews.net/dyn/850/pena/news/2024/07/03/171/1408443/nikmati-keringanan-pajak-yuk-lakukan-pemutakhiran-nik-di-sim-pajak-bumi-dan-bangunan-mgo.jpg)
Saat ini masyarakat di DKI Jakarta mendapat keringanan membayar pajak dengan adanya pembebasan pokok PBB-P2 seiring dengan diterbitkannya Pergub Nomor 16 Tahun 2024.