Kasus Peredaran Obat Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus peredaran obat kimia berbahaya atau obat perangsang untuk hubungan seks sesama jenis.