Larangan Menghambat Janda untuk Kawin Lagi dengan Laki-Laki Lain

Perempuan yang sudah dicerai suaminya telah habis iddahnya, maka tidak diperkenankan suaminya, walinya atau yang lain menghalang-halangi perempuan tersebut untik kawin lagi dengan laki-laki lain.

Читайте на 123ru.net