Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. MA menyatakan perintah tersebut tidak konstitusional.