Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Akan Potong Uang TKD PNS
Pemprov DKI akan memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk pada hari pertama kerja pada Senin, 3 Juli 2017 usai libur Lebaran.