Catut Nama Sultan di Berita Hoax, Warga Sumsel Divonis 2,5 Tahun
Majelis Hakim PN Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis pada terdakwa Rosyid Nur Rohmad (24) selama dua setengah tahun. Dia dinyatakan bersalah membuat berita hoax dengan mencatut nama Sultan Hamengku Buwono X.