Keputusan MK soal Perempuan Bisa Jadi Gubernur Harus Ditaati
Ahli Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Muh Khambali menyebut keputusan MK yang mengabulkan permohonan dalam perkara nomor 88/PUU-XIV/2016 bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi.