World News in Indonesian

Ketua DPP Perindo: UU Pemilu Timbulkan 5 Kerugian Konstitusional

Ketua Bidang Hukum dan HAM, DPP Partai Perindo Christophorus Taufik, menyatakan UU Pemilu Pasal 173 ayat (3) mencederai konstitusional bagi parpol baru termasuk Partai Perindo.

Читайте на сайте