Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Tidak Adil
Pasal 173 ayat (3) tentang verifikasi Parpol dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai tidak adil. Sehingga, gugatan sejumlah Parpol dan pegiat Pemilu terhadap pasal tersebut ke MK dianggap wajar.