World News in Indonesian

Kesaksian Palsu E-KTP, Jaksa Tuntut Miryam 8 Tahun Penjara

JPU menuntut terdakwa mantan anggota Komisi II DPR yang kini anggota Komisi V nonaktif dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Читайте на сайте