KPK: Setnov Tak Perlu Lagi Rawat Inap
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, setelah dilakukan pembantaran diikuti perawatan tiga hari di RSCM ditambah second opinion oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), disimpulkan bahwa Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) tidak perlu lagi rawat inap.