World News in Indonesian

Mahkamah Agung Diminta Kembali Batalkan Aturan Taksi Online

MA diminta kembali mengabulkan gugatan Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Читайте на сайте