UMSK Bekasi 2018 Naik 8,71%, Sektor Otomotif Rp4.122.000
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi 2018 disepakati naik 8,71% dari upah 2017. Meski baru disepakati, kenaikan itu sudah berlaku mulai 1 Januari.