World News in Indonesian

Fatwa MUI, Vaksin MR Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Dipakai Jika Terpaksa

MUI menyatakan vaksin MR ini haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi, tapi boleh digunakan dalam kondisi terpaksa.

Читайте на сайте