World News in Indonesian

Bareskrim Periksa 38 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Ferdinand Hutahaean. Puluhan saksi itu jika dirincikan terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Читайте на сайте