World News in Indonesian

KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Jalan, Padahal Selama Ini Selalu Pakai Kursi Roda

Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Читайте на сайте